Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Current Text
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soeratno adalah perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang kesehatan yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan urusan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
