Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Current Text
Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang
melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
