Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction