Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten di bidang kesehatan berupa rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Your Correction
