Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, Bupati harus memperhatikan asas: a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas.
Your Correction