Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Current Text
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, Bupati harus memperhatikan asas:
a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas; dan
g. fleksibilitas.
Your Correction
