Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Kalijambe dengan tipe A;
b. Kecamatan Sumberlawang dengan tipe A;
c. Kecamatan Gemolong dengan tipe A;
d. Kecamatan Tanon dengan tipe A;
e. Kecamatan Plupuh dengan tipe A;
f. Kecamatan Miri dengan tipe A;
g. Kecamatan Gondang dengan tipe A;
h. Kecamatan Sambungmacan dengan tipe A;
i. Kecamatan Ngrampal dengan tipe A;
j. Kecamatan Sambirejo dengan tipe A;
k. Kecamatan Gesi dengan tipe A;
l. Kecamatan Tangen dengan tipe A;
m. Kecamatan Jenar dengan tipe A;
n. Kecamatan Mondokan dengan tipe A;
o. Kecamatan Sukodono dengan tipe A;
p. Kecamatan Sragen dengan tipe A;
q. Kecamatan Kedawung dengan tipe A;
r. Kecamatan Karangmalang dengan tipe A;
s. Kecamatan Sidoharjo dengan tipe A;
t. Kecamatan Masaran dengan tipe A.
Your Correction
