Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Sragen, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan; 5. Dinas Perindustrian dan Perdaganan tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan dan bidang energi sumber daya mineral; 6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 7. Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 8. Dinas Pertanian tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 9. Dinas Ketahanan Pangan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 10. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perternakan dan bidang perikanan dan kelautan; 11. Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 14. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata; 15. Dinas Tenaga Kerja tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 16. Dinas Lingkungan Hidup tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, serta bidang pekejaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu; 18. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 19. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 20. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan urusan kebakaran; 21. Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dengan tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Your Correction