Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Sragen;
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Sragen;
3. Bupati adalah Bupati Sragen;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen;
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
7. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Sragen;
8. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Sragen;
9. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Sragen;
10. Satuan Polisi Pamong Praja adalah dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
11. Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan;
12. Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
13. Tipe A adalah kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah dengan kategori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih besar dari 800 (delapan ratus), dan untuk kecamatan lebih besar dari 600 (enam ratus);
14. Tipe B adalah kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah dengan kategori beban kerja sedang yang mempunyai nilai variabel lebih besar dari 600 (enam ratus), dan untuk kecamatan kurang dari 600 (enam ratus);
15. Tipe C adalah kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah dengan kategori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus);
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
17. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Your Correction
