Correct Article 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Current Text
(1) Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat
(3) Pasal 72, dilarang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa setelah 1 (satu) periode berikutnya berakhir dengan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi Kepala Desa dan tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.
Your Correction
