Correct Article 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
d. dihapus;
e. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran;
dan
f. dihapus.
(2) Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(3) Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa.
(4) Bupati memberikan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati MENETAPKAN kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 9-5-2019
BUPATI SRAGEN, ttd+cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 9-5-2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd+cap TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 4
pemerintahan desa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
