Correct Article 69A
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Current Text
(1) Kepala Desa dinyatakan berhalangan sementara apabila tidak masuk kerja, dikarenakan:
a. melaksanakan keperluan selain urusan pemerintahan desa paling lama 46 (empat puluh enam) hari berturut-turut dengan izin Bupati atau Camat;
b. cuti melahirkan bagi Kepala Desa wanita selama 3 (tiga) bulan; dan
c. sakit paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan surat keterangan dokter pemerintah.
(2) Dalam hal Kepala Desa berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tugas Kepala Desa tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa yang dijabat oleh Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lain yang dianggap mampu.
(3) Pelaksana Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan.
13. Ketentuan huruf d dan huruf f ayat (1) Pasal 72 dihapus dan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat 6 dan ayat (7) Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
