Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; e. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati melalui Camat. (4) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati. 11. Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction