Correct Article 51B
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Current Text
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik sebagai Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan Kepala Desa.
(3) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang besangkutan dari jabatan Kepala Desa.
(4) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan yang besangkutan dari jabatan Kepala Desa dan mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa.
(5) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan yang besangkutan dari jabatan Kepala Desa dan mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa.
(6) Calon Kepala Desa terpilih yang tidak hadir pada saat pelantikan dianggap mengundurkan diri kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan.
(7) Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5), paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan.
(8) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa.
8. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
