Correct Article 51A
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Current Text
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon
Kepala Desa terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak periode berikutnya.
Your Correction
