Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih. (2) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. (3) Penentuan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. Diantara pasal 51 dan pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 51A dan 51B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction