Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Current Text
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah kabupaten;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
