Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama Daerah dengan pihak ketiga, diselesaikan sesuai kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diatur dalam perjanjian.
Your Correction
