Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama Daerah dengan pihak ketiga, diselesaikan sesuai kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diatur dalam perjanjian.
Your Correction