Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antar Daerah diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat terhadap pihak yang berselisih.
Your Correction
