Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati, apabila: a. memerlukan persetujuan DPRD; b. penandatangan dengan: 1) mitra kerja sama dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau sebutan lain, BUMN dilakukan oleh pejabat minimal setingkat pejabat eselon I. 2) mitra kerja sama dari daerah lain dilakukan oleh Bupati. 3) mitra kerja sama dari perusahaan swasta yang berbadan hukum INDONESIA, BUMD, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum, dilakukan oleh direktur atau sebutan lain yang setingkat.dilakukan oleh direktur utama atau sebutan lain yang setingkat. c. Jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun. (2) Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, apabila penandatanganan dengan: a. mitra kerja sama dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau sebutan lain, BUMN dilakukan oleh pejabat minimal setingkat pejabat eselon II; b. mitra kerja sama daerah lain dilakukan oleh sekretaris daerah atau pejabat setingkat; c. mitra kerjasama dari perusahaan swasta yang berbadan hukum INDONESIA, BUMD, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum, dilakukan oleh direktur atau sebutan lain yang setingkat dilakukan oleh direktur utama atau sebutan lain yang setingkat; dan d. Jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (3) Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah, apabila penandatanganan dengan: a. mitra kerjasama dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau sebutan lain, BUMN dilakukan oleh pejabat minimal setingkat pejabat eselon III; b. mitra kerjasama daerah lain dilakukan oleh sKepala Perangkat Daerah atau pejabat setingkat; dan c. mitra kerjasama dari perusahaan swasta yang berbadan hukum INDONESIA, BUMD, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum, dilakukan oleh direktur atau sebutan lain yang setingkat.dilakukan oleh direktur utama atau sebutan lain yang setingkat. (4) Dalam hal TKKSD menetukan lain terhadap ketentuan kewenangan penandatanganan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat(3) karena terkait materi/obyek kesepakatan bersama, maka kewenangan penandatanganan kesepakatan bersama sesuai dengan pendapat TKKSD. (5) Pembahasan materi perjanjian kerjasama yang termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) difasilitasi oleh perangkat daerah atau unit yang tugas pokok dan fungsinya membidangi langsung obyek perjanjian kerja sama dan berkoordinasi dengan perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi kerja sama.
Your Correction