Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama dapat ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati, Sekretaris Daerah atau kepala Perangkat Daerah. (2) Perjanjian kerja sama antara lain memuat maksud, tujuan, bentuk, obyek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembiayaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan pemerintah daerah dengan mitra kerja sama.
Your Correction