Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Bupati. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta jangka waktu. (3) Kesepakatan bersama ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama
Your Correction