Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Bupati.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta jangka waktu.
(3) Kesepakatan bersama ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama
Your Correction
