Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah Daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pertukaran budaya; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; d. promosi potensi daerah; dan e. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada yat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. (3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada yat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction