Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan public serta saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Daerah dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan
c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Kerja sama daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
Your Correction
