Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisiensi; b. efektivitas pelayanan publik; dan c. saling menguntungkan
Your Correction