Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja sama Daerah dilakukan oleh perangkat daerah/ unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya terkait langsung dengan obyek yang dikerjasamakan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada sekretaris daerah melalui perangkat daerah/ unit kerja yang membidangi kerja sama.
Your Correction