Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Kerjasama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan:
a. Menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain; dan
b. Pihak yang mempunyai inisiatif menanggung risiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama.
(2) Pengakhiran kerja sama tidak akan mempengaruhi penyelesaian kewajiban para pihak sesuai perjanjian kerja sama sampai terselesaikannya kewajiban tersebut.
Your Correction
