Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Hasil kerja sama Daerah dapat berupa uang, surat berharga dan barang milik daerah, atau keuntungan non material.
(2) Hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari hasil kerja sama Daerah sepenuhnya milik pemerintah daerah.
(3) Hasil kerja sama Daerah berupa uang dan surat berharga harus disetor ke rekening kas umum daerah sebagai pendapatan asli daerah, sesuai ketentuan perundang- undangan.
(4) Hasil kerja sama Daerah berupa barang milik daerah, harus dicatat sebagai barang milik daerah pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
