Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
TKKSD dalam menyiapkan kerja sama daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah/unit kerja yang membidangi kerja sama.
Your Correction
