Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama MENETAPKAN bentuk kerja sama berdasarkan kesepakatan. (2) Ketentuan mengenai bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction