Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Bupati membentuk TKKSD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati untuk menyiapkan kerjasama daerah.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
b. menyusun prioritas obyek yang akan dikerjasamakan;
c. memberikan saran terhadap proses pemilihan mitra kerja sama;
d. menyiapkan kerangka acuan/proposal obyek kerja sama Daerah;
e. membuat dan menilai proposal dan study kelayakan;
f. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama; dan
g. memberikan rekomendasi kepada Bupati/perangkat daerah untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.
(3) Ketentuan mengenai TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Your Correction
