Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan penyelenggaraan kerja sama daerah adalah: a. meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; b. mensinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga; c. menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; d. mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara timbal balik; e. mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama; f. menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan; g. memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumberdaya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing untuk dimanfaatkan bersama; h. mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan diluar APBD.
Your Correction