Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud kerja sama daerah sebagai upaya atau usaha dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah.
Your Correction