Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupati adalah Bupati Sragen.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4. Kerja Sama Daerah adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama dengan badan lain di dalam Negeri dan / atau badan asing di Luar Negeri mengenai bidang Pemerintahan tertentu yang pelaksanaannya dijamin oleh hukum, mengikat para pihak dan menimbulkan akibat hukum.
5. Perjanjian Kerjasama adalah perikatan hukum yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti Nota kesepahaman (MoU).
6. Keputusan Bersama adalah pokok perjanjian kerjasama yang berisi kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
7. Pihak Ketiga adalah Instansi/Lembaga atau Badan usaha yang berada diluar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yaitu BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, lembaga
swadaya masyarakat dan yayasan yang tunduk pada hukum INDONESIA.
8. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu dalam menyiapkan kerja sama daerah.
9. Mitra Kerja sama adalah Pihak yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
10. Kesepakatan Bersama adalah suatu naskah kesepakatan yang berisi kesepakatan-kesepakatan yang mengikat antara para pihak secara garis besar terhadap materi- materi yang akan dikerjasamakan.
11. Barang Milik Daerah adalah kekayaan daerah berwujud barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya serta Sumber Daya Manusia (SDM).
Your Correction
