Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction