Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diajukan sendiri oleh calon Penerima Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya. (2) Permohonan Bantuan Hukum dapat diajukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
Your Correction