Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum menuangkan ke dalam bentuk tertulis.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.
Your Correction
