Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a. surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Your Correction
