Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Bupati melalui perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction