Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Dana Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi Bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan Nonlitigasi.
Your Correction