Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemberian Dana Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi Bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan Nonlitigasi.
Your Correction
Pemberian Dana Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi Bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan Nonlitigasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion