Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana anggaran Bantuan Hukum secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelengarakan urusan pemerintahan dibidang sosial sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. (2) Pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction