Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
