Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction