Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum memberikan informasi kepada Penerima Bantuan Hukum terkait proses pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Your Correction
Pemberi Bantuan Hukum memberikan informasi kepada Penerima Bantuan Hukum terkait proses pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion