Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021.
Your Correction
