Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah tipe A menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah;
d. Dinas Daerah Kabupaten Sragen, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air (SDA), sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase, sub urusan bangunan gedung, sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya, sub urusan jalan, dan sub urusan jasa konstruksi;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan permukiman dan sub urusan penataan ruang;
5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan tipe A.
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan;
6. Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian, dan bidang pangan;
8. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian, dan bidang kelautan dan perikanan;
9. Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
12. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
13. Dinas Tenaga Kerja tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang energi dan sumber daya mineral, dan bidang transmigrasi;
14. Dinas Lingkungan Hidup tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan, dan bidang kehutanan;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
17. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
18. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; dan
19. Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas besar melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi B melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Bagian Hukum
PRIJO DWI ATMANTO, S.Pd, S.H.,M.Si Pembina NIP. 19700822 199803 1007
Ditetapkan di Sragen tanggal 8 November 2021
BUPATI SRAGEN, ttd
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen pada tanggal 8 November 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (3-276/2021)