Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
KerjaSama Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat dilakukan dalam bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat Desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g. tenaga kerja;
h. pekerjaan umum;dan
i. lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan Desa.
Your Correction
