Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
Kerjasama antar-Desa dapat dilakukan antara:
a. desa dengan desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
b. desa dengan desa di lain Kecamatan dalam satu Daerah.
Your Correction
