Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama antar-Desa dapat dilakukan antara: a. desa dengan desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan b. desa dengan desa di lain Kecamatan dalam satu Daerah.
Your Correction