Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang ketentraman dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh BKAD yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala Desa.
(4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk pembangunan Desa, antar-Desa, dan kawasan perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
(5) Dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa, BKAD dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
(7) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Your Correction
