Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama antar-Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau c. bidang ketentraman dan ketertiban. (2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa. (3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh BKAD yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala Desa. (4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan: a. pembentukan lembaga antar-Desa; b. pelaksanaan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa; c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa; d. pengalokasian anggaran untuk pembangunan Desa, antar-Desa, dan kawasan perdesaan; e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa. (5) Dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa, BKAD dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. (6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. (7) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup kerja sama; b. bidang kerja sama; c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; d. jangka waktu; e. hak dan kewajiban; f. pendanaan; g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan h. penyelesaian perselisihan.
Your Correction