Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
Pembatalan kerja sama Desa dapat dilakukan apabila:
a. salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan; dan/atau
b. dalam pelaksanaannya merugikan kepentingan masyarakat.
Your Correction
