Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatalan kerja sama Desa dapat dilakukan apabila: a. salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan; dan/atau b. dalam pelaksanaannya merugikan kepentingan masyarakat.
Your Correction