Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatalan kerja sama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam kerja sama Desa. (2) Pembatalan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh para pihak. (3) Mekanisme pembatalan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Your Correction