Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. MENETAPKAN pengaturan yang berkaitan dengan KerjaSama Desa;
b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan KerjaSama Desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan KerjaSama Desa; dan
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
(3) Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi:
a. memfasilitasi KerjaSama Desa;
b. melakukan pengawasan KerjaSama Desa; dan
c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
Your Correction
