Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan KerjaSama Desa. (2) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. MENETAPKAN pengaturan yang berkaitan dengan KerjaSama Desa; b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan KerjaSama Desa; c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan KerjaSama Desa; dan d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan KerjaSama Desa. (3) Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi: a. memfasilitasi KerjaSama Desa; b. melakukan pengawasan KerjaSama Desa; dan c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
Your Correction